Mantan Presiden Korea Selatan, Moon Jae In. (naver.com)
INDOZONE.ID - Kejaksaan melakukan penggeledahan di rumah putri mantan Presiden Korea Selatan, Moon Jae In, Da Hye, dan mencantumkan nama Moon sebagai tersangka dalam surat perintah yang dikeluarkan.
Menurut informasi yang beredar pada 1 September 2024, Tim Kejaksaan Negeri Jeonju, yang dipimpin oleh Kepala Jaksa Han Yeon Kyu, melakukan penggeledahan di rumah Da-hye di Seoul pada 30 Agustus 2024 lalu.
Dalam surat perintah penggeledahan tersebut, Moon Jae In ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Baca Juga: Mantan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang terkait dengan dugaan nepotisme dan perlakuan khusus atas perekrutan mantan menantu Moon, Seo, di sebuah maskapai penerbangan.
Seo, yang telah bercerai dari Da Hye, menjadi pusat perhatian ketika ia diangkat sebagai direktur eksekutif di Thai Eastar Jet, sebuah maskapai penerbangan berbiaya rendah asal Thailand.
Hal itu terjadi tak lama setelah Lee Sang Jik, mantan anggota parlemen, diangkat sebagai Ketua Badan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2018.
Baca Juga: Jokowi Mendapatkan Ucapan Selamat dari Presiden Korsel, Moon Jae In
Seo sebelumnya pernah bekerja di perusahaan game, namun ia tidak memiliki pengalaman di industri penerbangan, sehingga menimbulkan tanda tanya tentang proses perekrutan di maskapai tersebut.
Pada periode antara 2020 dan 2021, Partai Kekuatan Rakyat bersama dengan kelompok sipil "Orang-Orang yang Adil" melaporkan dugaan adanya imbalan di balik perekrutan Seo dan penunjukan Lee sebagai ketua badan tersebut kepada kejaksaan, sebanyak empat kali.
Kejaksaan menduga bahwa gaji yang diterima Seo, yang lebih dari 200 juta won (Rp2,3 miliar), selama bekerja di Thai Eastar Jet merupakan suap yang diberikan kepada Moon Jae In.
Awalnya, kasus ini disebut sebagai kasus "penyalahgunaan dan penggelapan maskapai," namun baru-baru ini, namanya diubah menjadi "kasus nepotisme di maskapai dan dukungan migrasi anak mantan presiden ke luar negeri."
Seorang pejabat kejaksaan menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan bukti dan hukum, tanpa adanya pertimbangan politik, namun ia menolak memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Naver.com