Wanita berinisial NE (21) di Jakbar jual keperawanan anak di bawah umur
INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap seorang wanita berinisial NE (21).
NE ditangkap usai menjual seorang wanita yang masih perawan kepada laki-laki hidung belang.
"Pelaku NE (21), seorang wanita telah kami amankan pada Rabu, 14 Agustus," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Kasus ini terbongkar diawali dari kecurigaan orang tua korban lantaran ada perubuhan sifat korban, ditambah pengakuan korban yang sudah tidak perawan. Korban mengaku bahwa keperawanannya sudah dijual oleh pelaku.
Baca Juga: Pengamat Militer Sebut Tes Keperawanan Calon Prajurit TNI Perlu Dibahas Bersama
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo mengungkap korban padahal masih berusia di bawah umur, yakni 15 tahun.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I, korban berteman dengan pelaku dan saling kenal," kata Rachmad.
Korban saat itu bercerita ke pelaku dan mengaku membutuhkan uang. Sejurus kemudian, pelaku menawarkan korban untuk memuaskan pria hidung belang dengan iming-iming uang Rp1 juta dan disetujui oleh korban.
Polisi amankan NE (21) wanita yang jual keperawanan anak di bawah umur di Jakbar
Baca Juga: TNI Hapus Tes Keperawanan, Calon Prajurit dan Calon Istri Prajurit Boleh Tak Perawan?
"Pelaku menerima uang 400.000 rupiah dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600.000 rupiah," ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku berhasil diciduk polisi di kediamanya di kawasan Jakarta Barat. Kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Metro Jakarta Barat