INDOZONE.ID - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pelepasan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengedepankan nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian saat memberikan pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.
Pernyataan ini disampaikan Yudian ketika menjelaskan perubahan ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang mengenakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan hijab dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Baca Juga: Dugaan Lepas Hijab Paskibraka MUI Nilai Tidak Pancasilais
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sesuai dengan Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak ada opsi bagi anggota Paskibraka yang mengenakan hijab untuk tetap mengenakannya.
“Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam,” kata Yudi.
Yudi juga menambahkan bahwa para anggota Paskibraka nantinya akan bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan.
“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” jelas Yudi.
Yudi menegaskan bahwa keputusan untuk melepas hijab dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025.
Para anggota Paskibraka menandatangani surat pernyataan tersebut di atas materai Rp10.000, yang menjadikannya resmi dan mengikat secara hukum.
Netizen pun memberikan beberapa tanggapan atas pernyataan klarfikasi, seperti yang dilihat dari kolom komentar Instagram Indozone.
"bukannnya pancasila menghormati keberagaman ya?," kata seorang netizen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA