Kategori Berita
Media Network
Senin, 05 AGUSTUS 2024 • 12:38 WIB

Tok! Presiden Jokowi Sahkan PP yang Mengatur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Presiden RI, Joko Widodo.

INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken PP baru yang salah satunya memberi izin pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam pasal 103.

"(Ayat) 1, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal tersebut, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Momen Haru Presiden Jokowi Meminta Maaf kepada Masyarakat Indonesia

Pelayanan kontrasepsi yang tercantum dalam pasal 103 ayat 4 meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.

Berikut ini poin-poin aturan dalam pasal yang diteken Jokowi:

Pasal 103 tentang Kesehatan Reproduksi

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mengenai:

a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan
seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran Per Batang, Apakah Bisa Kurangi Perokok?

(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tok! Presiden Jokowi Sahkan PP yang Mengatur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Link berhasil disalin!