Ilustrasi mafia tanah. (Freepik/Racool_studio)
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Jakarta Utara. Tanah yang disoalkan terletak di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, dengan luas 4,5 hektar dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun.
Penetapan tiga tersangka tersebut diketahui dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik," tulis isi surat tersebut seperti dilihat pada Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: DPR Bakal Kawal Instruksi Presiden Jokowi untuk Gilas Mafia Tanah
Pengacara pelapor, Krisna Murti, membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka. Krisna menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya yang sudah bekerja, hingga menetapkan sosok-sosok terduga pelaku sebagai tersangka.
"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami MD sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama YS dengan TP," kata Krisna.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamini jika adanya proses penyidikan yang dilakukan polisi ihwal kasus itu. Polisi sendiri sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) beberapa bulan lalu.
"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.
Kasus dugaan permainan mafia tanah itu diduga sudah berlangsung lama. Seorang warga bernama Muckhsin sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 2 Januari 2022.
Baca Juga: Mafia Tanah Rugikan Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sengketa itu terjadi sudah sejak tahun 2003 lalu. Kala itu, korban hendak mengurus surat-surat tanah ke BPN hingga singkat cerita, diduga terjadi pemalsuan surat hingga membuat korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: