INDOZONE.ID - Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pada tahun 2024 sudah semakin membaik, seperti disebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, di sela-sala kegiatan G20 Brazil di Fortaleza, Brazil, Jumat (26/7/2024) waktu setempat.
Hal ini terlihat dari Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,82% pada Februari 2024, yang mengalami penurunan sebesar 0,63% dibandingkan Februari 2023 sebesar 5,45%.
"Namun demikian, tentunya angka ini harus terus kita turunkan dengan berbagai upaya yang terukur dan terarah," kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: Menaker Ida Kunjungi Shanghai International Training Center
Menurut Ida, ada beberapa penyebab TPT relatif masih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN. Pertama, dengan jumlah penduduk mencapai 281,6 juta penduduk, Indonesia adalah negara dengan populasi terbesar di ASEAN.
Selain itu, terdapat angkatan kerja baru sekitar 3 s.d 3.5 juta tiap tahunnya. Kedua, masih adanya mismatch ketenagakerjaan yang mengakibatkan tingkat produktivitas tenaga kerja Indonesia masih di bawah rata-rata ASEAN.
"Hal ini juga berdampak pada kondisi Pasar kerja, di mana sebenarnya tersedia lapangan kerja, baik dalam maupun luar negeri, namun masih belum bisa kita manfaatkan secara optimal karena masih ada gap kompetensi calon pekerja dan lowongan pekerjaan yang ada," kata Ida menjelaskan.
Ketiga, saat ini Indonesia tengah menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. Hal ini agar para pekerja/buruh mendapatkan pekerjaan yang layak.
Baca Juga: Menaker Minta Mediator Tekankan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industri
Menurut Ida, hal ini menjadi penting agar Indonesia dapat segera rebound akibat dampak pandemi COVID-19 pada berbagai sektor ekonomi di Indonesia, terutama pariwisata, manufaktur, dan jasa.
"Oleh karena itu, penciptaan lapangan kerja formal terus kita tingkatkan. Kita tidak ingin seperti Filipina di mana angka pengangguran relatif rendah namun tingkat kemiskinan justru lebih tinggi," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release