Polisi grebek lokasi sabung ayam di Jatimekar, Bekasi.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah menetapkan 58 orang sebagai tersangka dalam kasus sabung ayam yang belum lama ini digerebek polisi di kawasam Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari 58 tersangka itu, 20 diantaranya dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan pendalaman, penyelidikan akhirnya bisa diungkap dan diamankan beberapa orang dari lokasi, akhirnya ditetapkan ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Dari 58 orang tersebut, 38 di antaranya tidak dilakukan penahanan sedangkan sisanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas lima tahun," ungkap Ade Ary.
Sabung Ayam Digerebek
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum lama ini menggerebek sebuah lokasi sabung ayam di Jalan Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan setidaknya sebanyak 70 orang.
Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 21 Juli 2024 itu, polisi berhasil menyita sebanyak 40 ekor ayam, jam timmer hingga papan penulis taruhan.
Lokasi sabung ayam ini tertutup dan dikamuflasekan menjadi kandang kuda.