Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
INDOZONE.ID - Terjadi pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota polisi dari Polsek Kaliwates.
Peristiwa ini terjadi saat konvoi dan aksi blokade jalan oleh ribuan pesilat dari PSHT, di jalur nasional Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur (Jatim), Senin 22 Juli 2024, dini hari WIB.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menegaskan aksi itu tidak berizin. Kata Bayu, kegiatan konvoi itu sudah dilarang hingga dilakukan upaya pencegahan.
Baca Juga: Salah Paham, Ini Penyebab Polisi Dikeroyok Pesilat PSHT
"Dari konvoi yang dilakukan sehingga berujung terjadi aksi pengroyokan dan pemukulan (terhadap anggota polisi), itu tidak ada izin dari kami. Maupun juga kegiatan yang di luar acara inti," kata Bayu saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Rabu (24/7/2024).
"Kemarin pun pengamanan secara maksimal yang kami lakukan, tentunya hanya yang berizin yakni yang ada di dalam Padepokan (PSHT di wilayah Kecamatan Sukorambi)," sambungnya.
Terkait apa yang dilakukan perguruan silat PSHT di Jember, kata Bayu, adalah kegiatan doa bersama dan pengukuhan warga baru sebagai puncak acara Suroan Agung.
Baca Juga: 22 Pesilat Diperiksa Polisi, Kapolres Jember: Hanya 2 yang Diserahkan PSHT
"Kegiatannya itu sudah berjalan sejak tanggal 12-21 Juli 2024. Bahkan saat itu acara berjalan lancar, aman, tertib, dan tidak ada kejadian apapun," ujarnya.
"Ini yang terjadi di luar adalah tidak berizin, dan dari massa penggembira yang sebenarnya juga sudah kami himbau kepada ketua ranting, ketua cabang, juga sampai kita buat testimoni. Kita ingatkan juga kepada Pamter (Tim Keamanan PSHT), untuk turun dan jangan sampai ada konvoi," jelasnya.
Namun, lanjutnya, dengan ada kejadian yang berujung pada tindak pidana pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota polisi, yakni Aipda Parmanto Indrajaya, polisi menyayangkan.
Baca Juga: Bubarkan Ribuan Massa PSHT yang Tutup Jalan Raya, Polisi Dikeroyok hingga Alami Luka Parah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan