Polisi alami luka parah akibat dikeroyok massa di Jember
INDOZONE.ID - Seorang polisi menjadi korban pengeroyokan usai membubarkan aksi ribuan massa pesilat dari PSHT.
Pasalnya, massa menutup akses jalur nasional di sekitar traffic light simpang tiga Transmart, tepatnya di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Sebanyak lima orang anggota polisi, bernama Aiptu Agus Sutikno, Aipda Kusnadi, Aipda Parmanto Indrajaya, Bripka Radya, dan Bripka Andre itu malah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh ribuan pesilat.
Kejadian diketahui terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dari kejadian tersebut, seluruh anggota polisi dari Mapolsek Kaliwates itu mengalami luka.
Diketahui, salah satu polisi bernama Aipda Parmanto Indrajaya, mengalami luka cukup parah pada bagian wajah, dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Kaliwates, Jember.
Baca Juga: Berkat CCTV, 2 Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Sidang SYL Bisa Ditangkap
Dari informasi yang dihimpun dari lokasi kejadian, kelima anggota polisi itu dengan memakai seragam lengkap, bermaksud membubarkan massa dengan cara memberikan himbauan kepada massa yang saat itu menutup jalan di simpang tiga.
Himbauan dilakukan, karena ribuan massa pesilat dari PSHT membuat kemacetan jalan dari Simpang Tiga Transmart, ke arah timur sampai Simpang Empat Argopuro.
Tidak hanya dari Jember, ribuan pesilat itu diketahui juga berasal dari Banyuwangi dan wilayah luar Jember lainnya.
Namun himbauan dari polisi tidak digubris, mobil polisi patroli malah dilempari batu. Bahkan, massa semakin beringas dengan melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap sejumlah anggota polisi.
Seluruh anggota polisi mengalami luka, dan diketahui kondisi cukup parah dialami oleh salah satu anggota polisi yakni Aipda Parmanto Indrajaya.
Korban mengalami luka parah pada bagian wajah dan tubuh lainnya, bahkan dikabarkan bagian hidung korban sampai mengalami dislokasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan