INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan peran dua tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), warga negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Peran dua tersangka, yakni merekrut para calon korban hingga mengarahkan ketika sudah berada di Australia.
Kedua tersangka yang terlibat, antara lain seorang perempuan berinisial FLA (36) dan satu orang lainnya berinisial SS alias Batman. Mereka memiliki peran berbeda-beda.
Baca Juga: 50 WNI Dijadikan PSK di Sydney, Korban Dipaksa Bayar Rp50 Juta jika Putus Kontrak!
Untuk tersangka pertama berinisial FLA, dia ditangkap oleh polisi pada 18 Maret 2024 di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dimana yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan sisa tiket keberangkatan, selanjutnya menyerahkan korban kepada Saudara SS," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Sementara itu, tersangka SS berada di Sydney. Dia berperan menerima para korban dan menyalurkan ke tempat-tempat prostitusi disana.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Manusia di Sydney: 50 WNI Jadi PSK!
"Tersangka Batman menjemput korban, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney serta memperoleh keuntungan dari para korban," ungkap Djuhandhani.
Beberapa bulan setelah penangkapan FLA, tepatnya pada 10 Juli 2024, Bareskrim Polri menangkap SS di Australia.
"Tersangka SS alias Batman ditangkap pada 10 Juli 2024 dan saat ini menjalani penahanan di Kantor di Australia, di rumah milik tersangka FM," ungkap Djuhandhani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan