Ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika/am).
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diketahui saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020. Kerugian dari tindakan korupsi ini disebut polisi mencapai puluhan miliar.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. Arief mengatakan nilai kontrak dari proyek yang berlangsung di wilayah tengah mencapai Rp 108 miliar.
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," kata Kombes Arief saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7/2024).
Bareskrim Polri sendiri belum membeberkan lebih detail ihwal kerugian itu, sebab pihaknya masih melakukan perhitungan terkait hal tersebut.
"Saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," ucapnya.
Kantor Digeledah
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di EBTKE ESDM.
Bahkan tepat pada hari ini, penyidik Bareskrim Polri juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM terkait kasus ini.