Kategori Berita
Media Network
Selasa, 02 JULI 2024 • 17:20 WIB

Unit Lantas Polsek Wirobrajan Tindak Pidana Pelanggar Lalu Lintas yang Membandel

Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Andri Saputra)

INDOZONE.ID - Satuan Lalu Lintas Polsek Wirobrajan menindak sejumlah pengendara yang membandel dan melanggar lampu lalu lintas atau lampu merah di kawasan perempatan Jalan Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan pantauan dilokasi, petugas menghentikan kendaraan yang menembus lampu merah dari arah Jalan Bugisan, menuju ke Jalan Patangpuluhan.

Baca Juga: Usai Pusat Data Nasional 'PDN' di Retas, Media Singapura Beri Sorotan Menohok

"Ya ini sifatnya kita hunting, kita cegah pengendara yang melanggar rambu, termasuk di sini," kata Panit Lantas Polsek Wirobrajan, Ipda Sumianta, Selasa (02/07/2024).

"Ya, seharusnya ini tidak boleh belok kiri (dari arah Jalan Bugisan ke Jalan Patangpuluhan), harus mengikuti lampu lalu lintas, tetapi masih banyak yang melanggar, dan ini berbahaya," sambungnya.

Disebutnya, setiap saat akan melakukan patroli berburu, dan langsung melakukan pendisiplinan jika mendapati pengendara yang membandel, tidak mengenakan helm dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Baca Juga: Kementrian PPPA Kutuk Aksi Bullying yang Sebabkan Seorang Santriwati Tewas di Lombok Barat

"Jadi kita berburu, jika kita menemukan, kita berhenti dan kita tilang," katanya.

Pihaknya terus mengimbau agar masyarakat tetap aman, dan mengikuti arus lalu lintas, serta melengkapi surat-surat kendaraan.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Unit Lantas Polsek Wirobrajan Tindak Pidana Pelanggar Lalu Lintas yang Membandel

Link berhasil disalin!