Kategori Berita
Media Network
Minggu, 30 JUNI 2024 • 19:44 WIB

Kisruh Warisan Keluarga di Karawang: Anak Minta Rp500 Miliar dan Emas 50 Kg dari Ibunya

Kisruh warisan ibu Vs anak di Karawang.

INDOZONE.ID - Kisruh antara anak dan ibu kandung di Karawang, Jawa Barat, terkait warisan terus berlanjut. Sang ibu, Kusumayati menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengubah surat keterangan waris atau SKW.

Nyana Wangsa kuasa hukum dari Kusumayati mengatakan bahwa seluruh anak dari Kusumayati dan Sugianto masih mendapatkan hak warisan dan tercantum dalam surat tersebut.

"Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-namanya ahli waris," ungkap Nyana Wangsa, saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6/2024).

Baca Juga: Merinding! Anak di Sukabumi Habisi Ibu Kandung Sendiri, Ditusuk Pakai Garpu Tani

Permohonan Kusumayati terkait pembuatan Surat Keterangan Waris kepada notaris tidak melibatkan Stefani Sugianto lantaran merujuk pada Pasal 1868 KUHPerdata, bagi warga Indonesia keturunan Tionghoa pembuatannya mesti melalui notaris.

"Notaris ini menyatakan surat ini tidak berlaku karena ibu Kusumayati adalah warga negara Indonesia keturuan Tionghoa harus dibuat di notaris tentang ahli waris," terang Nyana Wangsa.

Dalam persidangan sebelumnya, nama Stefani Sugianto masih tercantum sebagai ahli waris dalam surat yang dibuat dihadapan Kepala Desa, Lurah dan Notaris.

"Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, bu stefani kenapa anda sampai melaporkan ibu anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," kata Nyana.

Saat proses mediasi, Kusumayati dan Stefani sempat bertemu. Namun saat akan melakukan perdamaian, Stefani meminta syarat uang senilai Rp500 miliar dan emas 50 Kilogram.

"Waktu restorative justice di polda dan di Mabes Polri, pernah ada intrik-intrik tertentu dia pernah meminta bagian yang di luar logika," terang Nyana.

Dalam proses persidangan kedua, Stefani Sugianto bahkan pernah menyampaikan tak pernah mau untuk dilahirkan dari rahim Kusumayati yang tak lain ibunya.

"Sampai kemarin di pengadilan negeri menyampaikan di depan hakim, di tanya oleh Bu Ika, betul ibu pernah berkata ibu tidak minta dilahirkan dari ibu Kusumayati dia jawab secara tegas 'iya saya memang tidak minta dilahirkan dari ibu Kusumayati' itu sangat luar biasa," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati lainnya, Ika Rahmawati menyebut SKW yang dibuat kliennya dihadapan kepala desa maupun kelurahan itu tak akan menimbulkan kerugian bagi Stefani Sugianto.

Baca Juga: Tak Terima Dimarahi, Pria di Sergai Tega Cekik Ibu Kandung

"Sekarang katakanlah tanda tangan saya dipalsukan, justru kalo tidak ditanda tangani, stefani tidak akan menjadi salah satu ahli waris. Ini tidak merugikan Stefani, surat keterangan ini apa yang merugikan Stefani? Karena di sini dia tetap sebagai ahli waris," pungkas Ika.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kisruh Warisan Keluarga di Karawang: Anak Minta Rp500 Miliar dan Emas 50 Kg dari Ibunya

Link berhasil disalin!