Ilustrasi Judi Online (Freepik)
INDOZONE.ID - Mabes Polri menyatakan pihaknya bakal menindak tegas para anggota polisi yang terlibat judi online. Mabes Polri mengingatkan akan adanya sanksi kode etik.
"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Dikatakan Truno, pemberian sanksi terhadap para anggota yang terlibat judi online sudah dilakukan sejak lama.
Tak hanya sekedar penindakan, Polri juga sudah melakukan upaya-upaya pencegahan.
Baca Juga: Satgas Menyasar Minimarket yang Melayani Top Up Terafiliasi Judi Online
"Divisi Propam Polri sudah memberikan jukrah ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kita berikan. Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," ucap Trunoyudo.
Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini membahas seputar Satgas Judi Online yang sudah dibentuk. Satgas ini diketahui melibatkan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di dalamnya.
Baca Juga: Waduh! 3,2 Juta Warga Indonesia Teridentifikasi Main Judi Online, Habis Rp100 Ribu Per Hari
"Langkah-langkah juga yang dilakukan tentu kolaboratif ya, dalam proses ini sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, tentu Bapak Kapolri pada ranah penegakan hukum," kata Trunoyudo.
"Juga tentu sudah dicontohkan tadi kami sampaikan beberapa data penindakan atau penegakan hukum yang sudah ada di seluruh Indonesia dan tentunya ke depan akan lebih optimal lagi dengan adanya satgas ini," pungkasnya.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan