Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 JUNI 2024 • 07:05 WIB

Kemenag Jogja : Takbir Keliling Boleh dilakukan Asal Ada Aturannya

Kemenag Yogya menghimbau khotbah salat Ied Idul Adha 2024 menyampaikan materinya agar tetap bertoleransi dalam perbedaan perayaan Idul Adha.

INDOZONE.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta meminta masyarakat menaati aturan pelaksanaan takbir dalam momentum Idul Adha yang jatuh pada 17 Juni mendatang.

Hal ini sesuai ketentuan Surat Edaran Agama RI yang salah satunya menghimbau kepada umat Islam untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

Baca Juga: Otto Hasibuan Usut Desak Kapolri Ganti Penyidik Kasus Vina Cirebon

Adapun khusus mengenai takbir keliling, ketentuan yang diberlakukan biasanya menurut aturan dari pemerintah daerah masing-masing

Kendati demikian, Kemenag Kota Yogyakarta sendiri telah memberikan leluasa kepada umat muslim di Kota Yogyakarta untuk merayakan Hari Raya Idul Adha dengan takbir keliling, namun pihaknya tetap menyarankan tempat pelaksanaannya di masjid atau mushola terdekat.

"Nah kalau untuk takbir keliling ini masyarakat harus patuhi bentuk peraturan atau tata cara yang sudah ditentukan. Artinya, kalau itu dimungkinkan bisa dilaksanakan ya silahkan, tapi kalau enggak mungkin taati aturan yang ada", kata Saeful Anwar selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kankemang Kota Jogja

"Caranya bisa tanyakan kepada aparat berwenang soal rencana wilayah/lokasi yang akan dijadikan untuk takbir keliling", sambungnya.

Sedangkan terkait pengeras suara, juga harus sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara, sebisa mungkin tidak mengganggu aktivitas masyarakat diluar ibadah tersebut.

Baca Juga: Ngeri! Preman Bergolok Rampas Ponsel Wanita di Warteg Grogol, Polisi Turun Tangan

"Meski pengeras suara ini sebagai media untuk mendengarkan dakwah, tapi kita juga tetap harus bagaimana caranya kita atur agar pengeras suara itu tidak mengganggu masyarakat yang diluar kita. Sehingga sama-sama merasa aman dan nyaman", pintanya.

"Pengeras suara tidak boleh melebihi batas maksimal 100 dB (desibel)", tegasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemenag Jogja : Takbir Keliling Boleh dilakukan Asal Ada Aturannya

Link berhasil disalin!