Konferensi pers kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Pati.
INDOZONE.ID - BH, bos rental asal Jakarta yang tewas usai dihakimi massa lantaran dituding maling di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, rupanya pernah membuat laporan polisi terkait hilangnya mobil rentalan miliknya. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Timur.
"Betul (ada laporan tersebut)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2024).
Laporan dari korban sudah diterima Polres Jaktim pada bulan Februari 2024 yang lalu. Dalam laporannya, korban melaporkan terkait hilangnya mobil jenis Mobilio.
Baca Juga: Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta yang Dihakimi Massa hingga Tewas di Pati
Namun, polisi belum mengetahui terkait lokasi mobil yang dilaporkan. Armunanto hanya menyebut pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
"Kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan," ucapnya.
Lebih jauh, Armunanto mengatakan BH melaporkan pihak penyewa dari mobil itu. Mobil itu diketahui disewa secara bulanan.
"(Dalam laporan) menyebut nama terlapor, penyewa. Mobil disewa secara bulanan," paparnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kawanan Penipu di Jakbar, Modusnya Tukar Uang Receh dan Kenal Bos
Belakangan, publik dihebohkan dengan kasus seorang bos rental mobil asal Jakarta yang tewas di Pati, usai dikeroyok massa lantaran diteriaki maling.
Kasus ini bermula saat korban mengajak tiga orang rekannya menuju Pati untuk mengambil mobil rentalan yang hilang.
Mobil yang dimaksud berhasil terdeteksi dari GPS yang terpasang. Pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, korban tiba di wilayah Sukolilo, Pati, dan menemukan mobil yang dimaksud sedang terparkir di dalam satu rumah warga, yakni kediaman tersangka AG.
Korban kemudian membawa mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Nahas, saat hendak membawa mobil, warga meneriaki korban dengan teriakan maling hingga korban dikejar dan dihakimi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan