INDOZONE.ID - Warga Desa Karangduren, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, mengeluhkan pembangunan TPS3R Karangmiri yang direncanakan sebagai tempat penampungan sampah khusus Kota Jogja. Mereka melihatnya sebagai sumber dampak sosial dan psikologis negatif bagi masyarakat.
Sebagai bentuk protes, sejumlah banner dipasang di sepanjang perbatasan Sungai Gajahwong.
Salah satu warga setempat mengungkapkan bahwa pemasangan banner tersebut dipicu oleh kurangnya informasi kepada masyarakat terkait pembangunan TPS3R tersebut, karena tidak ada sosialisasi sebelumnya.
"Masyarakat di Jagalan sama sekali tidak mengetahui pembangunan TPS3R ini, bahkan pihak kelurahan juga tidak memberikan informasi atau pemberitahuan kepada kami," kata Andri Trianto, seorang warga setempat, kepada wartawan pada Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Persiapan Idul Adha 2024, Pemkot Jogja Siapkan 6.996 Hewan Kurban di 500 Titik
Awalnya, warga setempat tidak mencurigai pembangunan tersebut karena mereka mengira bangunan tersebut akan memiliki fungsi lain selain sebagai tempat pembuangan sampah.
Beberapa waktu yang lalu, saat dikunjungi oleh warga, TPS3R tersebut beroperasi untuk pengujian alat. Namun, warga sebelumnya telah mengeluhkan bau yang ditimbulkan oleh TPS tersebut dalam radius sekitar 500 meter atau lebih tepatnya, ada 5 RT (10, 11, 12, 5, dan 6) yang terdampak langsung oleh pembangunan TPS tersebut.
"Kami bertanya kepada pihak kelurahan tentang bangunan tersebut, namun tidak ada yang menjelaskan dengan jelas. Beberapa warga bahkan mendatangi lokasi dan menemukan bahwa bangunan tersebut sering digunakan sebagai tempat pembuangan atau pengolahan sampah makanan. Hal ini mengejutkan dan tentu saja kami menolak kehadiran TPS ini," tambahnya.
"Anda tahu, pertama-tama kita tidak mempermasalahkan lokasi pembangunan (karena berada di perbatasan Bantul-Kota), namun yang menjadi masalah adalah kurangnya sosialisasi kepada kami sebagai warga Jagalan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Andri menyatakan protes atas pengoperasian TPS tersebut karena tidak memiliki izin dan menuai keberatan dari warga setempat.
Dia menyesalkan bahwa pembangunan TPS3R tersebut melanggar peraturan Permendagri yang melarang pembangunan TPS terlalu dekat dengan sungai karena dapat mengganggu habitat sungai dan kesehatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung