Kategori Berita
Media Network
Selasa, 14 MEI 2024 • 19:10 WIB

Polisi Ciduk 3 Pria Pemeras Modus Open BO Via MiChat di Jakbar, Begini Kerjanya

Ketiga pelaku pemerasan modus open BO.

INDOZONE.ID - Jajaran Satreskrim Polsek Kalideras, Jakarta Barat berhasil menangkap tiga pria pelaku pemerasan dengan modus open BO wanita malalui aplikasi MiChat. Dalam aksinya, kawanan ini sengaja menjebak korban hingga akhirnya melakukan pemerasan.

Ketiga pelaku ini berhasil ditangkap di wilayah Kalideras, Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu. Mereka antara lain berinisial N (21), AA (26) dan MAS (20).

"Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat fiktif untuk menipu dan memeras korban," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Wanita Tewas di Pulai Pari Rupanya Sering Open BO, Pelanggan Diamankan Polisi

Aksi kawanan ini dilakukam dengan lebih dulu membuat akun MiChat dengan nama Putri Nita. Mereka kemudian mencari foto wanita melalui Facebook untuk kemudian foto tersebut dicuri.

"Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban," ucap Abdul.

Saat korban mulai terpincut, pelaku memasang tarif kencang senilai Rp 500 ribu dan sepakat untuk kencan dengan harga Rp 200 ribu.

Mereka kemudian berjanjian untuk bertemu di sebuah gang di kawasan Kalideres kada Minggu, 5 Mei 2024 yang lalu.

Setibanya di TKP, pelaku mengaku jika wanita yang dipesan oleh korban merupakan istrinya. Pelaku kemudian melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara merampas uang korban sebesar Rp 500 ribu dan mengambil ponsel milik korban dengan dalih sebagai jaminan.

"Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit Iphone 11 dan dua unit Vivo Y17s dan setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu hp digadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400 ribu dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000," kata Abdul.

Kepada polisi, sindikat ini rupanya sudah beraksi sebanyak lima kali dengan modus yang sama. Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Dear Ormas di Tangerang, Polisi Minta Tak Ada Pemerasan Modus THR jika Tak Mau Ditindak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Ciduk 3 Pria Pemeras Modus Open BO Via MiChat di Jakbar, Begini Kerjanya

Link berhasil disalin!