Epy Kusnandar (Instagran @epy_kusnandar_official)
INDOZONE.ID - Aktor Epy Kusnandar, yang memerankan Kang Mus dalam sinetron 'Preman Pensiun', diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (09/05/2024) atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berikut adalah kronologi penangkapan Epy Kusnandar kasus penyalahgunaan narkoba. Epy ditangkap di warung yang menjadi miliknya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Epy ditangkap bersama dengan sesama aktor, Yogi Gamblez, yang terlibat dalam film 'Serigala Terakhir'.
Awal mula penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
Setelah menerima laporan, tim penyelidik melakukan investigasi dan berhasil menangkap Epy Kusnandar serta Yogi Gamblez seorang aktor yang tampil dalam serial Serigala Terakhir.
Menurut penjelasan AKBP Panjiyoga, keduanya diamankan di lokasi yang berbeda namun dalam lingkungan yang sama. Yogi Gamblez diamankan terlebih dahulu.
Panjiyoga menjelaskan bahwa Epy dan Yogi ditangkap secara terpisah, dengan Yogi ditangkap lebih dulu di lingkungan yang sama dengan penangkapan Epy Kusnandar.
"Keduanya sudah kami lakukan tes urine diawal dan positif narkoba jenis ganja" ucap AKBP Panjiyoga.
Baca Juga: Tak Hanya UI, Ini 6 PTN yang Bebas Uang Pangkal di Jalur Mandiri 2024
Saat ini pihak kepolisian masih sedang menyelidiki kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, beserta barang bukti yang diamankan oleh keduanya.
"Peran mereka sebagai apa kemudian barang buktinya milik siapa lalu darimana masih kita selidiki" tegas AKBP Panjiyoga
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber