Kategori Berita
Media Network
Rabu, 01 MEI 2024 • 20:30 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Kini Tak Berstatus Internasional

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Kini Tak Berstatus Internasional

INDOZONE.ID - Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tidak lagi memiliki status bandara internasional setelah Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 resmi ditetapkan. Keputusan ini mengubah status bandara tersebut menjadi bandara domestik, bersama dengan sejumlah bandara lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Harga Tiket Mahal, Bandara Ahmad Yani Semarang Sepi Pemudik

Perubahan Status Bandara

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I mengelola 37 bandara di Indonesia, di antaranya 31 bandara dengan status internasional dan 6 bandara dengan status domestik. Namun, setelah penetapan Keputusan Menteri Perhubungan, jumlah bandara internasional berkurang menjadi 16, sementara bandara domestik bertambah.

Tujuan Perubahan Status

Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi, menjelaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk membangun konektivitas yang lebih efisien dan efektif. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik, termasuk pengelolaan bandara.

Konsep Regionalisasi

Selama proses transformasi bandara, PT Angkasa Pura I akan menerapkan konsep regionalisasi di 37 bandara yang dikelola. Konsep ini membagi bandara menjadi dua kategori, yaitu HUB dan SPOKE. Bandara HUB berfungsi sebagai pusat konektivitas utama, sementara bandara SPOKE berperan sebagai penunjang konektivitas.

Dampak Positif Perubahan Status Bandara

Meskipun kehilangan status internasional, bandara yang sudah tidak berstatus internasional tidak akan sulit diakses oleh penumpang atau turis internasional. Implementasi aturan Kementerian Perhubungan ini diharapkan dapat meningkatkan tatanan kebandarudaraan nasional secara keseluruhan dan memperbaiki konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.

Daftar Bandara dengan Status Internasional

Dari 16 bandara yang masih mempertahankan status internasional, beberapa di antaranya adalah Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda Surabaya. Keberadaan bandara-bandara ini sebagai bandara internasional diharapkan dapat terus mendukung pertumbuhan pariwisata dan konektivitas udara di Indonesia.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Meluas, Bandara Ahmad Yani Terapkan 'Social Distancing'

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Kini Tak Berstatus Internasional

Dengan demikian, hal ini menginformasikan pembaca tentang perubahan status Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang menjadi bandara domestik, serta memberikan pemahaman tentang konsep regionalisasi yang diterapkan oleh PT Angkasa Pura I. 

Selain itu, artikel juga memberikan daftar bandara-bandara di Indonesia yang masih mempertahankan status internasional dan tujuan dari perubahan status bandara tersebut. Ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang perubahan dalam industri penerbangan di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keputusan Kemenhub RI Nomor KM 31 Tahun 2024

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Kini Tak Berstatus Internasional

Link berhasil disalin!