Kategori Berita
Media Network
Kamis, 25 APRIL 2024 • 10:05 WIB

Direktur RSUD Kota Bekasi Diduga Tak Lapor LHKPN, Ini Kata Pengamat Hukum

Pengamat Hukum Fajar Trio tanggapi dugaan Direntur RSUD Kota Bekasi tak laporkan harta kekayaannya. (Eka Jaya Saputra)

INDOZONE.ID - Pengamat Hukum Fajar Trio menanggapi terkait beredarnya kabar dugaan yang menyebut Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi, Dr. dr. Kusnanto Saidi, Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) itu disebut tidak melaporkan harta kekayaan dalam 2 tahun terakhir.

Fajar mengatakan, jika pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam e-LHKPN , secara undang-undang tidak dapat dijerat dengan hukum pidana.

“Ada hal yang perlu diketahui masyarakat bahwa LHKPN itu ada keterbatasannya. Karena sejak Undang-Undang 28/1999 yang menjadi dasar LHKPN, tidak ada satu pasal yang menerangkan ada sanksi pidana," ujar Fajar saat ditemui, Rabu (24/4/24).

Baca Juga: Polda Metro Bakal Periksa Pendeta Gilbert Terkait Dugaan Penistaan Agama

Lebih lanjut kata Fajar, secara sistem update data informasi yang ada pada halaman website Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bersifat tahapan, sehingga membutuhkan verifikasi yang membgakibatkan data pada website tersebut belum mengalami update data.

"Karena adakala ketika seorang pejabat sudah melaporkan, namun proses verifikasi masih berlangsung itu yang kadang membuat belum terupdate di website LHKPN,” sebutnya.

Lebih lanjut, Fajar menyebut bagi pejabat tersebut telah melaporkan harta kekayaannya, tetapi tidak sesuai dengan fakta kepemilikan harta kekayaannya, hanya bisa dijatuhi sanksi administrasi atau hukuman secara administratif dari pimpinan kementerian atau instansi terkait.

“Jadi, tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, tidak ada pidananya kalau di LHKPN hanya menyebut sanksi administrasi yang diberikan oleh atasan, jadi ada keterbatasan LHKPN," ungkap Fajar.

Dalam kesempatan tersebut, Fajar berpendapat, pemberitaan terkait LHKPN di masa-masa Kampanyemasa Pilkada 2024 biasanya kerap digunakan oleh sebagian orang untuk menyerang sejumlah untuk menyerang lawan politiknya. Akan tetapi, kata dia, dalam menyampaikan informasi LHKPN dalam sebuah pemberitaan harus berdasarkan data fakta bukan asumsi yang berujung fitnah.

Baca Juga: Klarifikasi Harta Kekayaan, Besok KPK Panggil Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

“Itu biasa terjadi saat Pilkada 2024. Namun yang perlu diperhatikan adalah ketika berbicara LHKPN adalah berbicara data, jika salah memberikan statement ke publik akan menjadi fitnah dan pencemaran nama baik,” katanya.

Sebelumnya, Kusnanto yang berstatus Pejabat Negara / Wajib Lapor (PN/WL) ini tercatat dua tahun terakhir tidak melaporkan LHKPN. Tetapi setelah dilakukan pengecekan data dan fakta, proses verifikasi membuat data tersebut sehingga belum muncul di website LHKPN, sedangkan untuk proses pelaporan tahun 2024 belum bisa dilakukan karena masih masuk pada tahun berjalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Direktur RSUD Kota Bekasi Diduga Tak Lapor LHKPN, Ini Kata Pengamat Hukum

Link berhasil disalin!