Kategori Berita
Media Network
Rabu, 24 APRIL 2024 • 12:48 WIB

Tante di Tangerang Tega Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun, Motifnya Dendam ke sang Ibu

Ilustrasi korban penyiraman air keras (FREEPIK)

INDOZONE.ID - Seorang ibu rumah tangga di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial LN (40) tega membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.

Motif pembunuhan ini disebut polisi, karena pelaku dendam terhadap ibu korban yang tak lain adalah adik tersangka.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 April 2024 kemarin sekira pukul 20.00 WIB dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Suami Bunuh dan Cor Istri Dalam Rumah 6 Tahun Lalu, Diungkap Anak Kandung Sendiri

Zain menyebut, awalnya orang tua korban curiga lantaran anaknya tidak kunjung pulang setelah bermain di luar rumah beberapa jam lamanya. Orang tua korban bersama warga kemudian mencari korban.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio atau dupa sembayang dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," ungkap Zain.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawa korban tidak tertolong. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang panjang termasuk pengecekan kamera CCTV, polisi mencurigai sosok tante korban di balik tewasnya korban. Polisi pun kemudian menangkap LN.

Baca Juga: Hanya Gara-gara Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri di Tambora

Kepada polisi, LN mengakui perbuatannya sudah membunuh korban dengan cara membekap korban dengan bantal selama 10 menit. Terkait motif pembunuhan tidak lain berkaitan dengan dendam.

"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp300 ribu tetapi tidak diberikan," kata Zain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76 C UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP. Tersangka terancam hukukan penjara hingga 15 tahun.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tante di Tangerang Tega Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun, Motifnya Dendam ke sang Ibu

Link berhasil disalin!