Kategori Berita
Media Network
Jumat, 08 MARET 2024 • 18:15 WIB

Gara-gara Gak Dikasih Nomor HP, Wanita Muda Bertato Bacok Pria di Yogyakarta

Seorang perempuan bertato inisal SA (26) nekat membacok seorang pria berinisal DN (30) di Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta.

INDOZONE.ID - Seorang perempuan bertato inisal SA (26) nekat membacok seorang pria berinisal DN (30) di Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 00:30 WIB.

Kapolsek Mergangsan, Kompol Sigit Ariyanto Adi mengungkapkam, motif tersangka melakukan pembacokan adalah sakit hati karena tidak diberikan nomor telepon teman yang juga kenal dengan korban.

“Awalnya korban sedang menjaga parkir di depan Warmindo. Tiba-tiba datangi perempuan tak dikenal (pelaku) yang meminta nomor telepon temannya juga teman korban,” ujar Sigit saat konferensi pers, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: PMI Kota Yogyakarta Klaim Pasokan Darah Selama Ramadan Tercukupi, Segini Jumlahnya

"Korban kemudian enggan memberikan nomor karena tidak mengenal perempuan itu. Tapi pelaku langsung emosi dan mengurung sajam. Jadi motif tersangka hanya sakit hati karena tidak diberi nomor telepon,"pungkasnya.

Dikarenakan emosi sesaat pelaku, mengeluarkan golok yang ia bawa dan mengurung korban sebanyak tiga kali di bagian perut, pundak, dan kaki.

Korban yang terkapar kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. Ia menderita tiga luka robek dan harus menerima tiga jahitan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,5 SR Guncang Kabupaten Malang: Warga Rasakan Getaran

Pada hari itu juga, polisi meringkus pelaku di kediamannya pada Sabtu (03/02/2024) pagi sekitar pukul 10:00 WIB. Kemudian, polisi menyita senjata tajam jenis golok sepanjang 43 cm yang digunakan untuk menganiaya korban.

Lanjut Sigit menuturkan, pelaku sering membawa golok saat bepergian untuk berjaga-jaga. Disinggung soal kemungkinan pelaku terlibat dalam geng klitih, Sigit menyangkal dan mengatakan pelaku hanya beraksi seorang diri dengan spontanitas.

Sigit menambahkan, kejadian ini ternyata bukan pertama kali. Sebelumnya, SA juga pernah ditahan karena kasusnya yang terkurung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 tentang penandatanganan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gara-gara Gak Dikasih Nomor HP, Wanita Muda Bertato Bacok Pria di Yogyakarta

Link berhasil disalin!