Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 03 FEBRUARI 2024 • 16:10 WIB

Polri Wajib Netral saat Pemilu, Ini Aturan Undang-Undangnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

INDOZONE.ID - Mabes Polri memastikan pihaknya netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024 yang saat ini tengah berlangsung. Polri juga membeberkan aturan yang melekat mengenai netralitas tersebut.

"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).

Trunoyudo lantas membeberkan salah satu peranan Polri untuk mensukseskan Pemilu. Peran Polri berkaitan dengan pengawalan yang diberikan kepada seluruh paslon sampai pada pengamanan surat dan kotak suara.

Baca Juga: Keberhasilan Pemerintahan Jokowi Selama 9 Tahun Dapat Dukungan dan Apresiasi dari Sejumlah Rektor

"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," ucapnya.

Berikut aturan yang mengikat Polri utnuk selali netral:

1. UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang isinya anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

2. UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

3. PP nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri Pasal 5 huruf B yang isinya dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Baca Juga: Mahfud MD Diterima Hangat oleh Masyarakat Adat Melayu di Karimun: Simbol Kepemimpinan yang Merangkul

4. Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang isinya setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netra dalam kehidupan politik.

5. Surat Telegram nomor STR/246/III/OPS.1.3/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.

6. Surat Telegram netralitas Polri, surat Telegram Kapolri nomor ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang isinya tentang pedoman perilaku metralitas anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Ada Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di GBK Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin

7. Lembar penerangan kesatuan, nomor 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. 

8. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat isimya terkeit arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi.

9. STR nomor ST/2505/X/HUK.7.1/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah atau menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri Wajib Netral saat Pemilu, Ini Aturan Undang-Undangnya

Link berhasil disalin!