Tenda hajatan di area perlintasan kereta api di Tanjung Priok, Jakarta Utara
INDOZONE.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menanggapi terkait viralnya hajatan yang digelar di tengah rel kereta di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
KAI menyebut, pemasangan tenda hajatan itu sangat membahayakan, baik bagi perjalanan kereta maupun bagi warga itu sendiri.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," kata Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip pada Selasa (30/1/2024).
Terkait dengan tenda hajatan yang viral, Ixfan mengatakan, pihaknya sempat menerima pengajuan izin pemasangan tenda tersebut. Namun, ditegaskan jika izin tersebut tidak diberikan oleh pihak KAI.
Baca Juga: Viral Tenda Hajatan di Tengah Lintasan Rel Kereta di Jakut, Polisi: Sudah Dibongkar
"Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA Rumaja dan Ruang Milik Jalur KA Rumija dimana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan.
Meski tak mendapat izin, warga tetap memasang tenda dan menggelar hajatan di lokasi tersebut. Padahal, dalam undang-undang, Ixfan mengatakan jika area tersebut hanya boleh digunakan oleh pihak kereta api.
"Artinya selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang, itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," bebernya.
Baca Juga: Viral Pria Tewas Tertabrak Kereta di Cengkareng, Polisi: Korban Hiraukan Teriakan Warga
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan tenda hajatan yang terpasang di jalur perlintasan kereta.
Dalam video itu, terlihat pula kereta yang lewat silih berganti di tengah acara hajatan tersebut.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan