Ilustrasi korban TPPO (freepik)
INDOZONE.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan peran masing-masing tersangka D (18) dan AT alias Oma (52) ketika menjual remaja ke pria hidung belang di aplikasi sosial media, MiChat.
Keduanya ditetapkan tersangka karena menjual seorang remaja berinisial A (15) di sebuah indekos di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi pada Oktober 2023 lalu.
Proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu akan dimulai dari tersangka D. Pemuda itu mencari calon korbannya melalui aplikasi Tantan terlebih dahulu.
"Di aplikasi ini, si D berkenalan dengan korban dan kemudian dari perkenalan itu, korban diajak ke satu tempat," kata Firdaus saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal yang Tewaskan 6 Wanita LC
Dari perkenalan itu, korban akan diiming-imingi berlibur ke Bali dan mendapat sejumlah uang.
Sementara tersangka A alias Oma berperan sebagai orang yang mengajak korban untuk bekerja apabila ingin mendapatkan hadiah yang diiming-imingi oleh tersangka D.
"Setelah korban mengatakan mau (untuk bekerja), selanjutnya tersangka D mencari pelanggan menggunakan aplikasi MiChat," jelas Firdaus.
Dalam satu kali kencan, pria hidung belang yang menyewa jasa korban akan memberi uang antara Rp 250.000-Rp 450.000.
Baca Juga: Kesal dengan Serangan dari Hizbullah, PM Israel Netanyahu Ancam Jadikan Lebanon seperti Gaza
Uang ratusan ribu itu akan dipotong Rp 100.000. Uang itu masing-masing akan diberikan kepada korban dan tersangka D.
"Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp 50.000, selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma. Tersangka D mendapatkan upah Rp 50.000," jelas Firdaus.
Akibat perbuatannya, tersangka D dan tersangka AT alias Oma akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung