INDOZONE.ID - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal ini diungkap oleh Aditya Rizik, pemilik akun X @BulanPemalu melalui unggahannya, pada Selasa (18/12/2023).
“Melalui surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifya Anindya, diputuskan bahwa Ketua BEM UI 2023, Melki Sedek Huang, @namasayamelki, DINONAKTIFKAN SEMENTARA,” tulis Aditya, dikutip Selasa (19/12/2023).
Melalui unggahan ini, Aditya juga menyertakan tangkap layar dari percakapan Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya dalam sebuah grup bernama ‘Keluarga HuHa’.
Dalam percakapan itu, Shifa mengumumkan penonaktifan sementara Melki Sedek Huang dari Ketua BEM UI terkait dugaan kekerasan seksual, kepada seluruh anggota grup. Shifa juga menyebut dirinya sebagai pengganti Melki untuk sementara.
Baca Juga: Mendagri Tito Ungkap Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta, Kira-kira Apa Ya?
Selain tangkap layar percakapan Shifa, Aditya juga menyertakan potongan Surat Keputusan penonaktifan Melki sebagai ketua BEM (PerBEM) UI. Di mana keputusan ini didasarkan pada Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.
“Berdasarkan PerBEM 1 diatur tentang PELARANGAN atas KEKERASAN SEKSUAL,” tulis Aditya.
Dalam potongan PerBEM Nomor 1 Tahun 2023 ini terdapat 4 poin ‘Menimbang’. Dengan poin pertama berisi soal perlindungan dan ruang aman, sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.
Pada poin kedua, tertulis soal kekerasan seksual merupakan salah satu kekerasan berbasis gender dan kejahatan terhadap kebutuhan korban serta merupakan tindakan yang melawan nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Denpansar Sebabkan Seorang WNA Asal Belanda Tewas
Sementara pada poin tiga, membahas soal diperlukannya sebuah mekanisme penanganan dan pelaporan serta kepastian hukum di lingkupinternal BEM UI, saat terjadi kasus kekerasan seksual di lingkup internal BEM UI.
Selain itu, di poin empat, BEM UI juga menegaskan, bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan yang meresahkan da termasuk tindak kejahatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@BulanPemalu