INDOZONE.ID - Irjen Pol Marthinus Hukom diketahui sudah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat sebagai Kepala BNN RI menggantikan Komjen Pol Petrus Golose. Irjen Marthinus sendiri merupakan perwira tinggi Polri yang cukup berpengalaman.
Dari data yang dihimpun Indozone, Selasa (5/12/2023), Irjen Marhinus mengawali karirnya di kepolisian dimulai dari lulus akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991. Angkatan 1991 atau 91 diketahui merupakan angkatan yang saat ini tengah bersinar.
Pasalnya, di angkatan tersebut ada sejumlah nama polisi ternama seperti mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Fadil Imran, yang sekarang menjabat sebagai Kabaharkam Polri hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri yang diketahui merupakan angkatan 91.
Baca Juga: Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Komjen Petrus Golose yang Pensiun
Sepanjang karirnya dikepolisian, Irjen Marthinus menghabiskan waktunya di Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri.
Ia pernah tergabung di Polda Metro Jaya dengan jabatan sebagai Kepala Tim Antiteror Bom pada tahun 2001 silam.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Penyidik Muda Direktorat Penyidikan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktur Intelijen Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga Direktur Penegakan Hukum Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia.
Semakin meningkat, pada tahun 2018, Marthinus menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri. Jabatan terakhirnya sebelum menjadi Kepala BNN yakni Ka Densus 88 AT Polri.
Baca Juga: Fakta Anggota BNN Viral Ngaku Kopassus Aniaya Pemotor Pakai Pistol di Jaktim
Diberitakan sebelumnya, Komjen Petrus Golose melepas jabatanya sebagai Kepala BNN RI dan digantikan oleh Irjen Marthinus. Komjen Petrus digantikan lantaran sudah memasuki masa purna.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: