INDOZONE.ID - Calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berjanji akan mengembalikan kewenangan pemberian sertifikasi halal sepenuhnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Soal sertifikasi halal, saya setuju kita akan evaluasi total sehingga semuanya tidak tergesa-gesa di dalam mengambil keputusan," kata Cak Imin saat jadi narasumber di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023).
Lebih lanjut katanya, kewenangan pemberian label halal yang terpisah antara MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu dikaji lebih mendalam.
Baca Juga: Sama-sama Pernah Dipecat, Cak Imin: Insya Allah AMIN Menang
"Salah satunya kemarin mungkin apa terpisah-pisahnya lembaga fatwa halal ini belum dikaji secara mendalam," tambahnya.
Untuk itu, ia berjanji akan mengembalikan kewenangan itu ke MUI sepenuhnya.
"Insya Allah kita akan kembalikan ke MUI langsung sertifikasi halal ini sehingga independensinya lebih terjaga, dalam hal ini kita evaluasi apa yang sudah terjadi," tandasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: Cak Imin: Kalau AMIN Kalah, Indonesia dalam Bahaya dan Kehancuran
Adapun pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara