Rocky Gerung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
INDOZONE.ID - Pihak pelapor kasus hoax dan SARA yang menyeret nama Rocky Gerung memutuskan untuk mencabut laporan di kantor polisi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Rocky Gerung menilai para pelapor sudah melihat fakta yang sesungguhnya, hingga memutuskan untuk mencabut laporannya.
Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak pelapor yang sudah memilih langkah mencabut laporan polisi. Dia menilai langkah pencabutan laporan lebih dari pemahaman menyetujui ucapan Rocky.
"Ya terima kasih kepada mereka atau siapapun yang bersedia mencabut laporan-laporan tersebut," kata Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Pelapor Bakal Cabut Laporan Kasus Hoax Rocky Gerung, Polisi Pastikan Kasus Jalan Terus
"Saya mengartikan tindakan pencabutan laporan tersebut bukan hanya soal setuju dengan pernyataan Rocky, tapi juga harus dipahami sebagai bentuk pemahaman atas kebebasan berekspresi, lebih khusus lagi pada kritik. Demokrasi tanpa kritik ibarat nasi goreng tanpa nasi, panas," sambung Haris.
Lebih jauh, Haris menyebut kritikan yang diutarakan Rocky membutuhkan waktu untuk mengujinya. Namun, pada akhirnya para pelapor disebut Haris menyetujui ucapan Rocky.
"Reaksi terhadap kritik memang butuh waktu untuk menguji sahih atau tidaknya isi kritik. Jadi, perjalanan waktu ternyata membawa pelapor kasus Rocky melihat fakta yang terungkap bahkan berbalik menyerang mereka. Pada titik itu, tidak ada yang lain, Rocky benar," kata Haris.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Puji Rocky Gerung, Kritikus Terbaik!
Seperti yang diketahui sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan bakal mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Pencabutan laporan tersebut karena pelapor menilai ucapan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo ada benarnya.
Di sisi lain, Rocky sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus tersebut. Kasus itu bahkan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: