Kategori Berita
Media Network
Kamis, 30 NOVEMBER 2023 • 07:10 WIB

Tawuran Pemuda Siram Korban Pakai Air Keras di Jakbar, 2 Pelaku Digulung Polisi

Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat menangkap dua pemuda pelaku penyiraman air keras.

INDOZONE.ID - Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat menangkap dua pemuda yang sempat melakukan penyiraman air keras terhadap pemuda lain yang merupakan warga Taman Sari. Korban mengalami luka usai disiram air keras.

Aksi penyiraman air keras tersebut terjadi di depan kantor RW 05, Jalan Mangga Besar 1 Dalam, Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin, 20 November 2023 dini hari. Kala itu, korban berinisial AF bersama pemuda lainnya sedang berkumpul dan didatangi oleh kelompok pelaku menggunakan sepeda motor.

"Para pelaku sambil mengacungkan senjata tajam menantang korban dan teman-temannya yang saat itu sedang nongkrong," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Nasib Malang Pria di Jaktim, Hendak Bubarkan Tawuran Malah Berujung Dikeroyok

Korban terpancing kemudian mengejar kelompok pelaku dan sempat menangkap pelaku berinisial TO. Nahas, pelaku menyerang korban menggunakan air keras.

"Naas korban berinisial AF terkena siraman air keras oleh pelaku berinisial TO," paparnya.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Taman Sari. Mendapat laporan mengenai peristiwa tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat berhasil menangkap TO.

"Untuk rekan TO berinisial BEN yang berperan sebagai joki motor masih kami lakukan pengejaran," kata Adhi.

Masih dari kubu korban, keesokan harinya, kelompok korban kembali diserang namun penyerang merupakan kelompok berbeda dengan kelompok sebelumnya. Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinand menyebut dari kelompok ini, polisi berhasil menangkap satu orang berinisial FRA.

"Aksi tawuran ini bermula antara dua kelompok pemuda saling ejek di media sosial," kata Roland.

Baca Juga: Ini Dia Provokator Ajak Warga Serang Polisi dengan Air Keras dalam Aksi Bela Rempang di Jakarta

Atas perbuatanya, tersangka TO dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun. Sedangkan untuk tersnagka FRA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.

Writer: Victor Median

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tawuran Pemuda Siram Korban Pakai Air Keras di Jakbar, 2 Pelaku Digulung Polisi

Link berhasil disalin!