Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 18 NOVEMBER 2023 • 18:05 WIB

Demi Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Rakercap Papdesi Sepakati Tuntutan Revisi UU Desa

Papdesi tingkat Kabupaten Sragen sepakat menuntut revisi Undang-Undang Desa dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab).

INDOZONE.ID - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) tingkat Kabupaten Sragen sepakat menuntut revisi Undang-Undang Desa dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang digelar Rabu (15/11/2023).

Ketua DPC Papdesi Sragen Haryono mengatakan, para kepala desa di Kabupaten Sragen meyakini revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza Kini Tembus 12 Ribu Orang

“Intinya kepala desa semua yang ada di Sragen intinya menghendaki (revisi UU Desa). Justru pengaruhnya besar (untuk kesejahteraan masyarakat),” kata Haryono saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).

Papdesi tingkat Kabupaten Sragen sepakat menuntut revisi Undang-Undang Desa dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab).

Kemudian mereka mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode agar kedaulatan desa untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

Baca Juga: Mengejutkan! Begini Pengakuan John Kei Soal Anak Buah Nus Kei Tewas di Tangan Kelompoknya

Para kepala desa di Kabupaten Sragen, kata dia, berharap pemerintah pusat memberikan kedaulatan penuh bagi kepala desa memimpin wilayah desanya masing-masing, bukannya malah melakukan intervensi.

“Jadi dilepaskan tetapi tetap diatur. Kalau memang diberikan kepada desa, sepenuhnya, sesuai UU dilaksanakan oleh desa. Apa kebutuhan desa, apa kemajemukan desa, desa lah yang tahu,” katanya mengakhiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Demi Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Rakercap Papdesi Sepakati Tuntutan Revisi UU Desa

Link berhasil disalin!