Kategori Berita
Media Network
Jumat, 10 NOVEMBER 2023 • 16:10 WIB

Jual Konten Asusila di Bawah Umur via Medsos, Pemuda 18 Tahun di Jatim Ditangkap Polisi

Pemuda 18 tahun di Jatim ditangkap karena jual konten porno di bawah umur

INDOZONE.ID - Jajaran Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FNJ (18 tahun).

FNJ diamankan karena kerap menjual foto maupun video porno yang melibatkan wanita di bawah umur. Terungkapnya kasus ini adalah hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim sehingga laporan polisi model A," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso menyebut, pelaku berhasil ditangkap pada 8 Oktober 2023 malam yang lalu.

Baca Juga: Sutradara Film Dewasa di Jakarta Pelajari Cara Bikin Film Porno Secara Otodidak, Terinspirasi dari Film Lawas

FNJ ditangkap di kediamannya yang ada di kawasan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Setelah ditangkap, polisi juga menggeledah kediaman pelaku.

"Dari penggeledahan itu kami dapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," kata Henri.

Pemuda 18 tahun di Jatim ditangkap karena jual konten porno di bawah umur

Dalam aksinya, pelaku menawarkan konten-konten porno melalui media sosial pribadinya. Untuk menarik minat calon pembelinya, tersangka menawarkan konten porno baik foto maupun video wanita yang masih dibawah umur.

Baca Juga: Polri Bongkar Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Korbannya Jadi Operator Web Porno!

"Kemudian konten dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp25 ribu hingga Rp250 ribu," ucapnya.

Dari hasil pendalaman barang bukti, polisi menemukan 39 folder berisi foto maupun video porno.

Polisi juga sudah menetapkan pemuda tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkasnya.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jual Konten Asusila di Bawah Umur via Medsos, Pemuda 18 Tahun di Jatim Ditangkap Polisi

Link berhasil disalin!