Baru-baru ini akun twitter Polda Sumatera Utara (Sumut) terlihat menyukai atau memberikan tanda 'like' pada unggahan konten porno. Unggahan yang disukai itu memperlihatkan aksi dua pria yang sedang melakukan hubungan dewasa.
Like dari akun resmi Polda Sumut tersebut kemudian di-capture dan viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan akun mereka diretas.
"Dari keterangan admin kita, tahun 2020 akun Twitter Polda Sumut diretas orang tidak bertanggung jawab," katanya kepada wartawan, seperti yang dikutip Indozone Rabu (17/11/2021).
Ia menjelaskan akun twitter resmi Polda Sumut memang menyukai konten porno. Namun dengan tegas ia membantah like itu bukan dari admin akun twitter tersebut.
"Dari pemeriksaan rekan-rekan admin kami yang rata-rata Polwan mengaku tidak ada melike akun tersebut. Kami sampaikan beberapa waktu yang lalu sekitar tahun 2020 itu, akun kami diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bulan Oktober 2021 kemaren akun Facebook Polda Sumut juga sempat diretas," ujarnya.
Ia mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan secara internal dan sedang berkoordinasi dengan subdit cyber serta Paminal Propam Polda Sumut.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumut yang resah dengan insiden tersebut. Dan berharap kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan lagi hasil screenshot tersebut.
"Saya juga memohon untuk tidak lagi menyebarkan atau tidak meneruskan screenshot (tangkapan layar) konten yang sudah beredar," ucapnya.
Selain itu ia memastikan, semua akun resmi media sosial Polda Sumut selalu menyampaikan informasi yang benar dan bersifat edukatif sebab semua konten yang diproduksi sudah sesuai kaidah dan norma hukum.
"Kami akan terus mendalami dan memastikan twitter ataupun media sosial yang dikelola oleh Polda Sumut dalam hal ini Bidang Humas selalu menyediakan informasi dan konten-konten positif kepada masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: