Pelaku yang rugikan nasabah hingga miliaran rupiah di Jawa Tengah
INDOZONE.ID - Sebanyak empat orang, termasuk dua mantan pegawai bank di Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah merugikan sejumlah nasabah hingga miliaran rupiah.
Modusnya, kawanan ini menggunakan data nasabah untuk membuat mesin EDC. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.
"Modusnya kedua tersangka yang saat ini bertatus mantan pegawai bank terkemuka tersebut menggunakan data KTP elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seijin pemilik yang sah," kata Subagio dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Ngeri! Mantan Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Bank BCA, Ini Motifnya!
Mesin EDC yang sudah dibuat, kemudian diberikan kepada dua tersangka lainnya untuk digunakan gestun atau gesek tunai.
Pelaku yang rugikan nasabah hingga miliaran rupiah
Dalam proses penggunaan EDC, ada pajak transaksi yang seharusnya dibayar, namun tidak dibayar oleh para pelaku. Aksi ini membuat para korbannya merugi hingga sekitar Rp3 miliar.
"Tersangka SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan sebesar Rp250 ribu per mesin EDC. Sedangkan tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1 persen tiap transaksi per mesin EDC dan tidak mendapat tagihan pajak," tuturnya.
Baca Juga: Uang Ratusan Juta Milik Nasabah Tiba-tiba Lenyap, Begini Penjelasan Bank BRI Kancab Tulungagung
Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya korban melapor ke polisi. Korban merasa dirugikan lantaran menerima tagihan dari sejumlah transaksi yang tidak pernah dia lakukan.
Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, di mana dua di antaranya adalah mantan pegawai bank ternama di Jawa Tengah.
Kepada polisi, para tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sudah beraksi sejak tahun 2020 silam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: