Eks Sekum FPI Munarman.
INDOZONE.ID - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dijadwalkan kembali menghirup udara bebas pada hari ini, Senin (30/10/2023).
Munarman dibebaskan dari Lapas Salemba setelah menjalani hukuman penjara atas kasus terorisme.
"Senin, 14 rabbiul akhir 1445/30 Oktober 2023 di Lapas Salemba Jakarta, kita akan menyambut kebebasan H Munarman," demikian pernyataan pengacara Munarman, Aziz Yanuar, dalam keterangannya.
Menurutnya, pembebasan ini dilakukan karena Munarman memang telah menjalani masa hukumannya.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun, Munarman Divonis 3 Tahun Perjara Atas Kasus Terorisme
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," kata Aziz.
Munarman selama ini menjalani hukuman di Lapas Salemba atas keterlibatannya dalam kasus terorisme. Ia telah menjalani hukuman selama 3 tahun.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman didakwa merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.
Hakim saat itu menyebut Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme di tiga tempat.
Pertama, di Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) di Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Munarman: Jika Benar Terlibat Terorisme, Presiden dan Pejabat Lainnya Sudah ke Alam Lain
Kedua, di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, Sulawesi Selatan,
Terakhir, di Aula Pusbinsa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Saat menangkap Munarman, polisi melakukan penggeledahan di eks kantor DPP DPI di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di lokasi ini, penyidik menemukan sejumlah bahan peledak berupa triacetone triperoxide (TATP).
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: