Penangkapan WN Korea pelaku diduga lempar teman dari lantai 19 apartemen di Tangerang.
INDOZONE.ID - Proses penangkapan warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial KH, yang mendorong temannya sendiri dari lantai 19 apartemen di Tangerang berjalan alot.
Bahkan, polisi membutuhkan waktu berjam-jam hingga berhasil mengamankan pelaku.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kombes Hengki menjelaskan, setelah melakukan aksi sadisnya, pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap sejumlah orang.
"Saat kita tadi mengamankan, bahwa yang bersangkutan sebelumnya sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam," kata Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Sadis! WNA Korsel Diduga Lempar Teman Sendiri dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang
Polisi olah TKP WNA asal Korea Selatan yang melempar temannya sendiri dari lantai 19 apartemen di Tangerang
Belum sempat diamankan pihak kepolisian, pelaku langsung mengurung diri. Polisi bahkan sampai mengerahkan Tim Gegana untuk mengamankan pelaku.
"Kita datangkan juga dari Gegana, Tim Tindak karena kita tidak tahu selain senjata tajam ada apa di dalam," ucap Hengki.
Polisi juga mengerahkan tim negosiator untuk melakukan negosiasi dengan WNA tersebut. Hasilnya, terduga pelaku berhasil keluar lalu diamankan polisi.
"Ternyata dengan negosiasi yang bersangkutan mau menyerahkan diri didampingi kedutaan dari pada Korea, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya," bebernya.
Baca Juga: Siswa SMP Tewas Usai Jatuh Dari Lantai 4 Gedung Sekokah di Jakarta Barat
WNA asal Korea Selatan tersebut diduga melakukan aksi pembunuhan, dengan cara mendorong rekannya di apartemen hingga terjatuh.
Korban diduga terjatuh dari lantai 19 di sebuah Apartemen di kawasan Tangerang dini hari ini.
Usai mengamankan sang WNA, polisi kini melakukan pendalaman dalam kasus ini.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: