INDOZONE.ID - Indonesian Police Watch (IPW) merespons terkait permintaan lokasi pemeriksaan dari Ketua KPK Firli Bahuri. IPW menilai lokasi pemeriksaan dimanapun tetap sama saja.
"Yang penting substansi pemeriksaan, prosedur dan juga material alat bukti, mereka meyakini alat buktinya kuat. Mau diperiksa dimanapun ya sama saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Sugeng menyebut tindakan Polda Metro Jaya yang menyetujui permintaan Firli Bahuri menunjukan jika Polda Metro Jaya transparan dalam mengusut kasus ini.
Baca Juga: Sempat Diperiksa Terkait Pemerasan SYL, Ajudan Firli Bahuri Ditarik Polri
"Jadi tindakan Polda juga menyetujui, Polda ingin menunjukkan bahwa mereka bersedia transparan kemudian mereka juga membuktikan akuntabilitas prosesnya. Jadi dipertanggungjawabkan," papar Sugeng.
Lebih jauh, Sugeng menyebut permintaan lokasi pemeriksaan merupakan hak dari Firli. Tujuan Firli disebut Sugeng untuk mendapat pemeriksaan yang objektif.
"Firli juga berhak meragukan kredibilitas pemeriksaan, itu namanya juga seorang yang disasar ya, dia berhak dan dijawab oleh Polda tidak ada masalah, dipenuhi pemeriksaan di Bareskrim," kata Sugeng.
"Yang kedua, Firli ingin pemeriksaan yang objektif. Itu juga objektivitas dipenuhi oleh Polda Metro, nggak ada yang ditutupi, gitu," sambungnya.
Untuk diketahui, proses pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI memasuki berbeda dengan proses pemeriksaan saksi sebelum-sebelumnya. Firli meminta pemeriksaan tidak dilakukan di Mapolda Metro Jaya melainkan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dicecar Soal Foto Viral, Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu SYL
Polri sendiri mengabulkan permintaan Filri dan proses pemeriksaan berjalan selama sekitar tujuh jam pada Selasa, 24 Oktober 2023 kemarin. Disisi lain, Mabes Polri menegaskan jika pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada Firli Bahuri.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: