Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri penuhi panggilan di Polda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Mabes Polri menarik atau memindahkan tugas Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
Kevin sendiri diketahui sempat terseret kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI dan harus diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan mengamini jika pihaknya menarik ajudan Firli Bahuri tersebut.
Baca Juga: Dicecar Soal Foto Viral, Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu SYL
"Terkait penarikan ajudan Ketua KPK, betul bahwa ajudan Ketua KPK Saudara FB telah ditarik ke Polri," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Ramadhan sendiri belum membeberkan lebih rinci mengenai alasan penarikan Kevin serta tempat dimana Kevin ditugaskan saat ini.
Terpisah, pada pemeriksaan Firli Bahuri di Gedung Bareskrim pada Selasa, 24 Oktober kemarin, Kevin terlihat keluar dari Gedung Bareskrim.
Kepada awak media, dia mengakui jika dirinya sudah tak lagi ditugaskan sebagai ajudan Firli.
"(Saya) sudah dinas di Bareskrim," ucap Kevin singkat.
Polda Metro Jaya diketahui saat ini tengah fokus mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK RI terhadap SYL saat masih menjabag sebagai Mentan RI.
Kasus ini muncul ditengah KPK yang sedang mendalami kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan RI.
Puluhan orang saksi sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya salah satunya pegawai KPK itu sendiri.
Baca Juga: Yenny Wahid Belum Memberi Dukungan kepada Pasangan Capres-Cawapres
Tak hanya itu, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta turut diperiksa lebih dari satu kali oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kevin memilih bungkam. Dia enggan menjawab pertanyaan awak media dan memilih masuk ke mobil dan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: