Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 21 OKTOBER 2023 • 10:39 WIB

PN Jaktim Gandeng AMDD untuk Pelayanan Mediasi Probono

Lenny menyebut, mediator nonhakim AMDD dalam menjalankan profesinya sebagai mediator, tetap menjaga nama baik Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, menjunjung tinggi kehormatan profesi mediator nonhakim AMDD, sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Menghormati sesama mediator nonhakim, menjaga integritas, nama baik serta harkat dan martabat sebagai seorang mediator nonhakim," katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Hongkun Otoh, yang bersyukur karena kerja sama bidang pelayanan mediasi juga dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebab sebelumnya, AMDD lebih dulu melakukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PN Jaktim Gandeng AMDD untuk Pelayanan Mediasi Probono

Link berhasil disalin!