Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang sudah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Saat diperiksa, Saut membeberkan mengenai peraturan KPK.
"Ya jadi intinya sebagai saksi ahli ya untuk Pasal 36 dan 65. Jadi saya nggak ngerti ada berapa case ya, terpisah ya," kata Saut kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Saut sendiri sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Saut sendiri menjelaskan mengenai isi dari aturan KPK pada Pasal 36 dan 65.
Baca Juga: KKB Serang Pekerja Tambang Emas di Papua, Sejumlah Orang Tewas!
"Jadi 36, 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di Pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," beber Saut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya hingga kini masih terus memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan RI, SYL.
Bahkan, sejumlah pihak di KPK sendiri juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sosok Pimpinan KPK yang Peras SYL Belum Diungkap, Kapolri: Itu Sangat Teknis
Tepat pada hari ini, Polda Metro Jaya memanggil eks Waka KPK Saut Situmorang. Saut sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: