Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
INDOZONE.ID - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menanggapi putusan MK yang menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Karena itu, putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut.
"Aku nggak ngerti putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Aturan Batas Usia, Syarat Minimal Umur Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun
Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu, Gibran menyebut putusan tersebut mengakhiri perdebatan yang terjadi selama ini seputar hal tersebut.
"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.
Gibran juga meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.
Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.
Baca Juga: PDIP Instruksikan Simpatisan dan Kader Tak Demonstrasi di Sidang Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.
Adapun terkait langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih akan fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.
"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: