Dua tersangka pencurian mobil yang berprofesi sebagai aparat kepolisian.
INDOZONE.ID - Dua anggota kepolisian yang berdinas di Polda Lampung mencuri mobil milik salah satu pengunjung Mall Boemi Kedaton (MBL).
Kedua oknum polisi yakni Bripda Chandra dan Bripda Fajar,terancam sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Kapolda Lampung Irjen)Helmy Santika, ia tidak akan segan untuk menindaklanjuti kasus ini walaupun pelaku berasal dari anggota kepolisian.
Baca Juga: Hentikan Aksi Pencurian di Jakut, Seorang Hansip Terluka Ditembak
“Siapapun yang bersalah melakukan tindak pidana serta merugikan masyarakat akan ditindak tegas,” Ujar Hemy.
Diketahui, kedua polisi tersebut melancarkan aksinya pada Agustus lalu tepatnya Jumat (20/8/2023) dengan mencuri mobil Brio bernomor polisi BE 1682 GG.
Walaupun mobil tersebut baru ditemukan pada Kamis (12/10/2023), pemilik mobil Brio, M Rizal Tengku Triawan (25) merasa bersyukur mobilnya akhirnya telah ditemukan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar, Umi Fadillah Astutik mengonfirmasi bahwa benar adanya penangkapan dua anggota polisi yang melakukan pencurian. Umi mengatakan, keduanya ditangkap Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku Pencurian di Rumah Makan Mampang Modus Geser Tas
Umi mengungkapkan, dugaan motif dari pencurian ini adalah demi memenuhi gaya hidup.
Saat itu, Bripda Fajar mengajak Bripda Chandra dan dia juga yang meminjam mobil tersebut untuk digandakan kuncinya serta dipasang GPS.
Lanjut Umi, pihaknya belum bisa memastikan berapa kali kedua oknum polisi tersebut melakukan pencurian.
"Saat ini tim dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih bekerja melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dugaan sementara, pencurian ini untuk gaya hidup karena mobil curian itu tidak dijual dan ditemukan di kosan Brigadir C," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: