Kecelakaan kereta api. (Z Creators/Edelweis Ratushima)
INDOZONE.ID – Seorang pria ditemukan warga dalam keadaan tewas mengenaskan di rel kereta api Dukuh Brambang, Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar jam 15.30 WIB.
Jasad pertama kali ditemukan seorang petani bernama Didik Supriyanto (43 tahun), warga Dukuh Brambang. Saat itu, Didik akan ke sawah, dengan melewati rel kereta api. Namun sesampai di lokasi, ia melihat ada organ tubuh yang terburai. Tak jauh dari lokasi pertama, ditemukan potongan tubuh lainnya.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Gatak dan ke petugas Stasiun Gawok yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian peristiwa (tkp). Polisi lalu melakukan pengusutan, untuk mencari identitas korban.
Kecelakaan kereta api. (Z Creators/Edelweis Ratushima)
Setelah mencari beberapa informasi, korban diketahui bernama Dwi Prasetyo (22 tahun) warga Desa Bolali, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.
“Kejadian tertabrak di jalur rel kereta api KM 119+2 dan terseret sampai KM 119+1. Jadi dari Desa Bolali terseret sekitar 150 meter sampai ke Dukuh Brambang ini. Kereta api dari arah Yogyakarta menuju Solo. Karena lokasi tertabraknya di wilayah Bolali, penanganan kami serahkan ke Polsek Wonosari, Klaten,” jelas Kapolsek Gatak, AKP Hadi Sumryono, saat dikonfirmasi di tkp penemuan potongan tubuh.
Belum diketahui pasti, apa penyebab korban sampai bisa tertabrak kereta api. Keluarga korban yang mndatangi tkp, nampak menangis histeris.
Diperoleh informasi, korban kesehariannya tinggal di Bandung. Korban ke Desa Bolali sedang berlibur ke rumah kerabatnya.
Jasad korban disisir oleh petugas kepolisian, Polsuska Stasiun Gawok, dan para relawan. Setelah terkumpul menjadi satu, segera dievakuasi dan dibawa ke rumah duka.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: