Kategori Berita
Media Network
Senin, 02 OKTOBER 2023 • 22:00 WIB

KPK Endus Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Kasus Korupsi Kementan

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut penyidik mengendus dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU dalam kasus korupsi Kementan.
INDOZONE.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan ini diimplementasikan penyidik dengan menggunakan pasal terkait dua tindak pidana tersebut dalam penuntasan kasus yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut.

"Teman-teman penyidik sudah menetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Polri Dalami Legalitas 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dengan demikian, kata dia, ada tiga klaster dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

"Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan TPPU," sambungnya.

Hanya saja, Ali Fikri belum mengungkap nilai gratifikasi yang dimaksud. Dia beralasan ini karena proses perkara ini masih berjalan.

Baca Juga: Ini Jenis Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Yasin Limpo

Dia juga belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia menekankan proses hukum dalam kasus ini masih bergulir, sehingga akan lebih dulu dipanggil para saksi.

"Nanti pemanggilan saksi-saksi seperti biasa, kami update perkembangan dari pemanggilan saksi atau siapa pun yang berhubungan dengan perkara ini," kata Ali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPK Endus Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Kasus Korupsi Kementan

Link berhasil disalin!