Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 07 SEPTEMBER 2023 • 16:27 WIB

Kasus Cak Imin, Survei Voxpol Sebut 53,4% Publik Nilai Hukum Digunakan buat Jegal Lawan Politik

Kasus Cak Imin, Survei Voxpol Sebut 53,4% Publik Nilai Hukum Digunakan buat Jegal Lawan PolitikPemanggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin oleh penyidik KPK dinilai sebagai bentuk penggunaan hukum dalam menjegal lawan politik.

INDOZONE.ID - Pemanggilan pemeriksaan terhadap bakal cawapres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dinilai sebagai bentuk penggunaan hukum dalam menjegal lawan politik.

Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Centre Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mayoritas masyarakat meyakini hal ini.

Persepsi tersebut berdasarkan hasil survei Voxpol Centre Research and Consulting yang dilakukan pada 24 Juli-2 Agustus 2023. Survei dilakukan pada 1.200 responden dengan metode multistage random sampling, dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar ± 2,83%.

Pangi menyebut, data terbaru dari Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat (53,4%) percaya bahwa hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk menjegal kandidat tertentu/lawan politik.

"Persepsi semacam ini semakin mempercepat merusak kepercayaan (level confidance) masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas dan keadilan dalam masyarakat,” kata Pangi kepada wartawan, Kamis (7/9/23).

Baca Juga: KPK Periksa Bakal Cawapres Anies, Cak Imin, Hari Ini

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi alasan mayoritas responden menilai hukum kerap digunakan menjadi alat menjegal lawan politik.

Pertama karena kasus yang menjerat Cak Imin sudah berusia 12 tahun dan mendekati 3 kali pemilu. Kasus ini kembali dibuka berbarengan dengan deklarasi Cak Imin sebagai bakal cawapres Anies Baswedan.

Kedua, dinilai tidak ada alasan khusus yang mendesak untuk mengambil tindakan pemeriksaan terhadap Cak Imin saat ini.

Ketiga, panggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin tidak dilakukan selama setahun Cak Imin digadang sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

"Apakah betul, dalam konteks yang sama, Cak Imin akan di minta keterangan sama KPK kalau berpasangan dengan Ganjar Pranowo atau Prabowo? Dan jika memang ada alasan yang kuat untuk memprosesnya sekarang, mengapa tidak dilakukan lebih awal?" kata Pangi.

Baca Juga: Cak Imin Tegaskan Tak Khianati Gus Dur: Justru Saya Dikudeta

Menurut Pangi, masalah ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, melainkan juga memerlukan pemahaman atas konteks yang lebih luas. KPK mungkin berhak menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, kepada siapa pun. Namun, hukum juga memiliki hati dan jiwa. Hati yang memperhatikan kondisi, situasi, fear, setara dan memenuhi rasa keadilan.

Lebih lanjut, Pangi menilai pemanggilan Cak Imin oleh KPK, di tengah-tengah deklarasi maju dalam pilpres, akan dianggap sebagai politisasi hukum.

“Ini hanya soal persepsi dan asumsi yang ditanamkan di benak publik, bagaimana cara menstempel bahwa pasangan Anies tidak bersih, dan ujungnya nanti juga akan punya korelasi linear terhadap racikan elektoral capres-cawapres, jadi ujungnya hanya desain soal pasangan capres-cawapres yang di cap tidak bersih,” tegas Pangi.

Ditegaskan Pangi, menghadapi situasi ini, penting bagi KPK dan pihak berwenang untuk tidak hanya menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan hukum, tetapi juga memperhatikan konteks dan persepsi publik.

“Hukum yang adil, diterapkan secara adil dan kepastian hukum adalah pondasi utama dalam menjaga integritas negara dan kepercayaan rakyatnya,” tandas Pangi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Cak Imin, Survei Voxpol Sebut 53,4% Publik Nilai Hukum Digunakan buat Jegal Lawan Politik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!