Polisi menangkap 2 orang tersangka pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhada gadis 17 tahun di Nagan Raya, Aceh.
INDOZONE.ID - Aparat dari Satreskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.
Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Nagan Raya, Aceh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud mengatakan, mereka adalah MI (20 tahun) dan RS (57 tahun), warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Machfud di Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh, Sabtu (2/9/2023) malam.
Ia menjelaskan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan itu terjadi, setelah tersangka berinisial MI menjemput korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Aceh Barat, menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.
Baca Juga: Kasus Naik Sidik, Finalis Miss Universe 2023 Korban Pelecehan Seksual Kembali Diperiksa
MI kemudian membawa korban ke pinggir sungai di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Di situ, MI melakukan aksi bejatnya di dalam mobil yang ia kendarai.
"Tersangka MI memaksa korban dengan cara mencekik leher korban, dan memegang tangan korban," kata AKP Machfud menambahkan.
Setelah puas melakukan aksinya, tersangka MI menyerahkan korban kepada RS, yang juga melakukan pelecehan terhadap korban.
Korban sempat berteriak minta tolong kepada masyarakat hingga berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan.
Baca Juga: Viral Korban Pemerkosaan Persidangannya Dipersulit, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pandeglang?
Korban juga sempat menelepon keluarganya di Aceh Barat, untuk dijemput di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
MI ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Blang Bayu, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Sementara pelaku RS ditangkap polisi saat sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
AKP Machfud menjelaskan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 50 dan Pasal 47b Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk dan penjara atau pidana denda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: