Pelaku pencurian CPU ekskavator ditangkap. (Z Creators/Edelweis Ratushima)
INDOZONE.ID - Ingin mendapatkan hasil yang banyak, tiga pria asal Jawa Timur ini nekad mencuri 'otak' alat berat yaitu Central Processing Unit (CPU) ekskavator.
Tak tanggung-tanggung, dalam satu malam, komplotan pencuri ini menggasak lima CPU di tiga lokasi. Satu lokasi di Karangnongko, Klaten berhasil mencuri 3 CPU, satu lokasi di Solo, dan satu lokasi di Yogyakarta.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, pencurian berlangsung pada 19 Juli 2023.
Dari pelacakan polisi, usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur mengendarai mobil warna kuning.
Pelaku pencurian CPU ekskavator ditangkap. (Z Creators/Edelweis Ratushima)
Berbekal laporan korban, polisi bergerak mengejar pelaku. Dua pelaku yang bernama Iksan (39 tahun) dan Sutanto (40 tahun), keduanya warga Sampang, Jawa Timur, berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jawa Timur.
Dari pengembangan dan keterangan dari dua pelaku ini, kemudian polisi menangkap satu pelaku lagi bernama Agustevianto (20 tahun), warga Putat Jaya, Surabaya.
Kasatreskrim AKP Lanang yang didampingi Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni dan Kasi Humas Iptu Abdillah, melanjutkan kalau semua hasil curiannya sudah dijual.
"Semua hasil curiannya sudah dijual, rata-rata dengan harga Rp 10 juta satu unitnya. Kalau harga CPU alat berat sekitar Rp 40 juta. Dijual melalui kiriman ekspedisi, sehingga polisi kesulitan melacaknya," kata Kasatreskrim.
Dua pelaku, tambah Kasatreskrim, adalah residivis pencurian sepeda motor dan penyalahgunaan narkotika. Sedang satu orang yaitu Adrian sebagai driver baru kali ini ikut komplotan.
Pelaku Iksan mengatakan, untuk mencuri satu CPU memerlukan waktu sekitar 30 menit dengan peralatan yang sudah mereka persiapkan. Iksan mengaku bisa mencopot CPU, belajar dari YouTube.
Pelaku pencurian CPU ekskavator ditangkap. (Z Creators/Edelweis Ratushima)
Setelah barang curian mereka jual, uang dibagi. Iksan mengaku mendapat bagian Rp 20 juta. Uang itu ia gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
''Uangnya untuk membayar hutang karena saya terlilit hutang dan untuk kebutuhan hidup," akui Iksan sambil menunduk.
Ia mengatakan kalau mobil yang mereka gunakan adalah mobil rental, yang mereka sewa selama lima hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku ditahan di Mapolres Klaten. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators