INDOZONE.ID - Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi) menerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi.
Namun, dia mengaku tidak paham dengan penghargaan tersebut, pasalnya sang suami tidak pernah bercerita dengannya soal itu.
“Terima kasih telah memberi, sebelumnya saya juga enggak paham karena Pak Jokowi ya enggak cerita,” kata Iriana usai Upacara Penganugerahaan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Presiden Jokowi Anugerahi Bintang Jasa ke Sejumlah Tokoh, Mulai dari Iriana Hingga Wishnutama
Iriana tidak mengetahui bahwa dirinya akan mendapatkan penghargaan tersebut. Dia baru mengetahuinya setelah menerima undangan untuk menghadiri acara pemberian tanda penghormatan.
"Kita dapat undangan, saya tanya, 'kok ini dapat undangan untuk menerima?" ujar Iriana.
Meski demikian, Iriana menyebut anugerah bintang kehormatan ini bukanlah kejutan dari Presiden Jokowi karena merupakan pemberian negara. Bahkan Ibu Negara Iriana mengatakan suaminya tidak pernah memberikan kejutan.
Baca Juga: Koalisi Prabowo Makin Gemuk, Ganjar: Dulu Lawan Pak Jokowi Berbondong-bondong ke Sana
“Pak Jokowi enggak pernah ngasih kejutan," katanya.
Presiden Jokowi yang dalam kesempatan itu berada di samping Iriana lantas mengungkapkan bahwa tanda penghargaan itu diberikan dengan pertimbangan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Dari Dewan Gelar," katanya.
Jokowi mengungkapkan bahwa Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang memiliki kriteria dan pertimbangan untuk memberikan tanda kehormatan kepada istrinya, Iriana.
Baca Juga: Ganjar Pakai Baju Jokowi saat Komentar Merapatnya Golkar-PAN ke Prabowo
Pemberian penghargaan tanda kehormatan di Istana Negara pada Senin dilakukan dalam rangka peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain Iriana, ada 18 tokoh lainnya yang mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana dari Jokowi, termasuk Istri Wakil Presiden RI Ma' ruf Amin, Wury Estu Handayani, dan Wishnutama yang memperoleh Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA