Personel Bakamla menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
INDOZONE.ID - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Saat hendak ditangkap, kapal tersebut sempat berupaya melarikan diri.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat KN Marore-322 Bakamla sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada hari Jumat (11/8/2023).
Petugas kemudian melihat satu kapal yang sedang menangkap ikan di perairan Indonesia pada pukul 09.58 WIB.
"Juru radar melaporkan bahwa kapal tersebut tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 nanometer," kata Yuhanes dalam pernyataan resmi, Minggu (13/8/2023).
Baca Juga: Kapal Terbakar di Dermaga Tepa Maluku Barat Daya, 1 ABK Tewas, 3 Luka Bakar
Menanggapi hal ini, KN Marore-322 langsung mendekat ke kapal target. Sekitar pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 nanometer, terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan kapal ikan asing (KIA) bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.
Saat kapal Bakamla mendekat, kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim KN Marore-322.
"Alhasil pada pukul 10.58 WIB, tim berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," ujarnya.
Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Kapal Perang USS Blue Ridge (LCC 19) yang Nyender di Priok
Dari pemeriksaan awal, KIA Vietnam itu membawa 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, KIA ditangkap dan dikawal menuju perairan Batam guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Yuhanes, kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.
"Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 ayat (1 b) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Yuhanes.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: